Npwp Rumah
Cara membuat NPWP Pribadi
Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:
Saksikan video di bawah ini:
Cetak Kartu Fisik NPWP Online Pribadi
Kamu tidak perlu khawatir, karenapada umumnya, dikondisi normal, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah kamu dalam waktu 1-2 bulan. Namun jika dalam waktu sebulan hingga dua bulan kartu NPWP cetak kamu belum dikirimkan, kamu dapat menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP kamu, mengambil nomor antrian, dan mengambil NPWP langsung ke kantor KPP terkait.
Semoga artikel ini bermanfaat! Selamat mencoba!
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat membuatnya secara online. Pembuatan ini bahkan bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel yang Anda miliki.
NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
Sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:
Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi
Berikut ini kami bahas mengenai syarat pembuatan NPWP Online pribadi. Sebaiknya siapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran NPWP Online agar memudahkan proses pendaftaran nantinya.
Data Anda telah terkirim!
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp
SOAL pelindungan data pribadi sudah saatnya Indonesia masuk kelompok negara paling tidak aman di dunia. Berulang kali terjadi kebocoran data pribadi tanpa ada penjelasan gamblang dan tindakan tegas menandakan negara tidak berdaya menghadapi para peretas yang begitu leluasa masuk karena buruknya sistem keamanan digital kita.
Kejadian teranyar adalah bocornya data 6 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Bukan main-main, selain nama, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, dan NPWP, data pajak yang bocor berupa tanggal daftar wajib pajak, status pengusaha kena pajak (PKP), tanggal pengukuhan PKP, jenis wajib pajak, serta nama badan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dari 6 juta data NPWP yang bocor tersebut, ada nama sejumlah menteri hingga Presiden Joko Widodo dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep. Adapun data menteri yang bocor adalah milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Data tersebut kemudian dijual oleh akun Bjorka dengan harga sekitar Rp 150 juta di BreachForums pada Rabu, 18 September 2024. Sebelumnya, akun itu beberapa kali mengaku membobol data pemerintah, dari dokumen Badan Intelijen Negara hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pada medio September 2022.
Kebocoran data pribadi sebelumnya terjadi pada data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Komisi Pemilihan Umum, dan hasil tes Covid-19 Kementerian Kesehatan. Hingga kini tak jelas kabar lebih lanjut penanganannya.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, sepanjang 2022 hingga 2023, terjadi 113 kali peretasan data pribadi. Mayoritas yang terkena pembobolan data pribadi adalah instansi pemerintah, dari BPJS Kesehatan, Kepolisian RI, KPU, hingga Kementerian Pertahanan.
Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas, Jokowi malah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sekadar memitigasi kebocoran data itu. Padahal yang paling utama adalah mengusut sumber kebocoran dan memastikan bobolnya data superpenting tersebut tidak terjadi kembali.
Bukannya langsung mencopot pembantunya yang tak becus menjaga keamanan data karena harus berburu dengan waktu, Kepala Negara malah hanya meminta dilakukan mitigasi. Setali tiga uang, para menterinya hingga kini juga kompak membantah terjadi kebocoran data.
Yang tak kalah absurd adalah saat Jokowi menyebutkan peristiwa kebocoran data pribadi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di sejumlah negara. Mengelak dari kewajiban meminta maaf karena gagal menjaga kerahasiaan data pribadi warganya, ia malah menyebutkan kebocoran data bisa jadi karena warga salah menulis password dan menyimpan data di banyak tempat.
Pernyataan itu sembrono dan terkesan menggampangkan persoalan besar yang menyangkut hak asasi warga negara untuk mendapat pelindungan data pribadi. Untuk kesekian kali, Jokowi seperti sedang melempar kesalahan kepada pihak lain saat masyarakat tak bisa lagi tenang dan merasa tidak aman karena data pribadi mereka beredar di dunia maya yang otomatis rentan menjadi korban kejahatan siber.
Sulit berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BSSN mampu mengejar para pembocor data pribadi itu, kemudian menyeret mereka ke penjara. Terbukti dua lembaga tersebut tidak bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menjaga keamanan sistem siber negara. Sulit juga berharap pejabat di lembaga tersebut malu karena gagal melaksanakan tugas kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.
Pemerintah juga selama ini terang-terangan tak memprioritaskan untuk menjaga data pribadi warga negara. Ini terlihat ketika KPU dan polisi tidak mengusut dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk bisa meloloskan pasangan calon independen Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Tapi sebetulnya masih ada satu cara yang bisa dilakukan, yaitu gugatan class action terhadap pemerintah akibat berulangnya kasus kebocoran data pribadi. Langkah ini bisa dilakukan dengan tetap waspada pembobolan data pribadi kita kembali terulang dan diperdagangkan di jagat maya.
Data Anda telah terkirim!
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp
IDXChannel – Banyak orang ingin mengetahui cara daftar GrabFood tanpa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pasalnya, seringkali pelaku usaha tidak memiliki dokumen wajib pajak ini. Seperti diketahui, untuk mendaftar sebagai mitra GrabFood, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki dokumen NPWP.
Lalu, bagaimana cara daftar GrabFood tanpa NPWP? Bisakah mendaftar GrabFood tanpa NPWP? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Video: Digitalisasi, Tekan Biaya Operasional & Bikin Apotek Lebih Cuan
Manfaat Kepemilikan NPWP Online
Berikut ini adalah berbagai manfaat dari kepemilikan NPWP Online, baik untuk pribadi maupun badan:
Cara Daftar NPWP Online Pribadi
Berikut ini kami informasikan mudahnya mendaftar NPWP Online pribadi, karena dapat dilakukan hanya dalam 5 menit!
Cara Daftar NPWP Online Pribadi
1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan registrasi awal
2. Tuliskan email aktif yang sering Kamu gunakan untuk memudahkan proses pendaftaran, verifikasi, dan informasi notifikasi lainnya dari DJP. Berikut ini adalah tampilan jika kamu sudah mengunjungi laman diatas untuk melakukan registrasi awal.
Jika sudah menginput email, maka akan mendapat notifikasi sebagai berikut:
3. Cek email pribadi yang sudah kamu input sebelumnya untuk mendapatkan link verifikasi pendaftaran. Email dikirim otomatis by sistem dengan judul "Email Aktifasi Ereg". Silahkan klik link verifikasi yang tertera pada email tersebut untuk melanjutkan pendaftaran. Jika tidak menemukan di inbox/kotak masuk email, silahkan cari di folder Spam.
4. Setelah meng-klik link verifikasi pada email, akan ada formulir isian data untuk login sebagai berikut:
Jika sudah mengisi data diatas dengan lengkap dan meng-klik Daftar, akan ada notifikasi sebagai berikut:
5. Silahkan cek kembali email kamu untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Email dikirimkan otomatis by sistem dengan judul: "Email Aktifasi Akun". Lalu klik link aktivasi yang tertera pada email untuk melanjutkan pengisian data. Jika tidak ditemukan di kotak masuk/inbox, silahkan cek di Spam
Jika sudah meng-klik link aktivasi maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
6. Akun DJP Pribadi kamu telah selesai dibuat. Tahapan selanjutnya adalah mengisikan sejumlah data identitas pribadi kamu dan meng-upload persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah tampilan formulir registrasi Data Wajib Pajak. Isilah data disetiap isian dengan benar sesuai dengan data pribadi kamu
7. Isikan Identitas dan data Wajib Pajak sesuai badan usaha kamu, seperti yang tertera pada tampilan berikut dengan baik, dan lanjutkan proses pengisian hingga poin ke -10.
8. Jika sudah selesai pengisian hingga poin ke-10, Selanjutnya, klik "Simpan".
9. Kemudian jika kamu kembali pada halaman Dashboard pada web DJP, akan muncul informasi bahwa file permohonan NPWP kamu sudah berstatus "Lengkap".
10. Kemudian silahkan Klik "Minta Token" dan Lengkapi Captcha yang tertera.
11. Selanjutnya, cek email kamu, Email dikirim otomatis dari [email protected] untuk mendapatkan Token verifikasi NPWP Online kamu.
12. Silahkan kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, kemudian klik "Kirim Permohonan". Centang kotak pada ketentuan yang diberikan. Kemudian, Salin token yang telah kamu terima melalui email ke kolom "Isi Token" dan Klik "Kirim".
13. Voila!, NPWP Online Kamu telah jadi! Kamu dapat mengecek kembali ke dashboard utama akun DJP kamu. Kamu akan melihat status NPWP kamu akan berubah dari "Lengkap" ke "Verifikasi". Selanjutnya, langsung akan ada email dari [email protected] yang melampirkan NPWP digital sekaligus nomor NPWP kamu.
Detail Kartu NPWP Online
Sama dengan kartu NPWP cetak, Nomor NPWP Online terdiri dari 15 digit angka, dimana sembilan digit diawal merupakan kode wajib pajak, sedangkan tiga digit berikutnya adalah kode administrasi kantor pajak tempat lokasi (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar, dan tiga digit angka akhir adalah kode status wajib pajak. Nomor pokok wajib pajak ini dibuat secara otomatis menggunakan sistem informasi terintegrasi yang dikelola oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi
1. Fotokopi E-KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing).
3. Surat keterangan bekerja/surat keterangan karyawan. Karena salah satu syarat dari pembuatan NPWP pribadi adalah memiliki penghasilan.
4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, bagi Wanita yang sudah menikah.