Pernikahan Dalam Katolik
Janji pernikahan Katolik
Pengucapan janji pernikahan Katolik merupakan bukti komitmen yang mengingat pasangan sampai nanti maut memisahkan. Namun, tahukah kamu makna di balik setiap ucapan janji pernikahan ini?
1. Saya mengambil engkau sebagai istri atau suami.
Janji pernikahan dalam agama Katolik dimulai dengan, "Saya mengambil engkau (menyebutkan nama) sebagai istri atau suami." Kalimat ini menunjukkan bahwa pasangan suami dan istri ini sudah memilih pasangan mereka masing-masing.
Kalimat ini juga menandakan komitmen untuk mengingat pasangannya dalam hubungan yang resmi dan sakral. Maka, pilihlah pasangan sesuai dengan keinginan hatimu.
Baca juga: Contoh Desain Undangan Pernikahan Inspiratif
2. Saya berjanji untuk saling memiliki dan menjaga dari sekarang sampai selama-lamanya.
Ketika kamu dan pasangan memutuskan hubungan dalam ikatan suci pernikahan, artinya kedua belah pihak sudah berkomitmen. Kalimat, "Saya berjanji untuk saling memiliki dan menjaga," merupakan komitmen untuk selalu ada, mengasihi, menghargai, dan menghormati satu sama lain.
Komitmen ini harus benar-benar kamu pegang untuk selama-lamanya. Itulah penyebab setiap orang wajib memikirkan dengan baik sebelum mengambil keputusan untuk menikah.
Baca juga: Nikah Siri Syarat dan Pandangan Hukum
3. Pada waktu susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan, sehat maupun sakit.
Dalam Matius 19 ayat 6, Tuhan sendiri sudah berfirman bahwa mereka yang mengikat janji pernikahan tidak lagi dua melainkan satu. Pernikahan bukanlah tahap yang main-main.
Komitmen pernikahan harus kamu jaga sepanjang hidup dalam keadaan apa pun. Mungkin jalan yang ditempuh tidak akan selalu mulus. Namun, kamu harus mampu menjaga komitmen untuk setia baik dalam suka, duka, kelimpahan, kekurangan, sakit, sehat.
4. Untuk saling mengasihi dan menghargai sampai maut memisahkan kita.
Sepasang kekasih yang kini menjadi suami dan istri juga perlu selalu mengasihi dan menghargai satu sama lain. Menyatukan dua pribadi menjadi satu dalam ikatan pernikahan butuh usaha yang besar. Itulah alasan di dalamnya tentu butuh kasih yang berlimpah ruah dari Tuhan.
Kalimat, "Sampai maut memisahkan," menunjukkan bahwa kamu enggak akan pernah terpisahkan oleh apa pun kecuali maut. Sesuai dengan firman Tuhan yang menyatakan bahwa hubungan pernikahan tidak boleh diceraikan oleh manusia.
5. Sesuai dengan hukum Allah yang kudus, inilah janji setiaku.
Semua hal yang terjadi dalam hidup semata-mata bukan karena usaha kita pribadi, melainkan ada campur tangan Tuhan. Begitu pun dengan pernikahan, semua akan terjadi apabila Tuhan menghendaki.
Kalimat terakhir ini memiliki makna bahwa pernikahan tersebut terjadi atas persetujuan Tuhan. Itulah ucapan janji pernikahan Katolik beserta maknanya. Ingat bahwa pernikahan melibatkan diri sendiri, pasangan, dan Kristus.
Janji pernikahan Kristen
Janji pernikahan Kristen diucapkan dalam perkawinan oleh laki-laki dan perempuan. Janji ini diikrarkan di hadapan pendeta dan hadirin. Berikut adalah bunyi janji pernikahan:
"Saya mengambil engkau menjadi istri/suami saya, untuk saling memiliki dan menjaga, dari sekarang sampai selama-lamanya. Pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus."
Baca juga: Contoh Kata-kata Undangan Nikah via WA/WhatsApp, Tetap Sopan
KITAB SUCI +Deuterokanonika
PROSEDUR PERNIKAHAN GEREJA KATOLIK
Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki
Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik Pria dan wanitanya). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)
Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :
Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan samapai dengan hari H (Pernikahannya)
C. PERNlKAHAN CATATAN SIPIL
TIPS menghemat Biaya pernikahan
Kebijakan Paroki Tentang Pernikahan Pada Masa Khusus Pada prinsipnya gereja dilarang merayakan misa ritual pada hari Minggu selama masa khusus. Aturan ini tercantum dalam Misale Romanum terbaru art. 372. beberapa hal yang harus diperhatikan melalui pernyataan di atas adalah:
Masa persiapan kita untuk menyongsong pesta Natal (hari kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus); sekaligus masa penantian eskatologis (kedatangan Yesus Kristus yang kedua kalinya, yaitu dalam kemuliaan-Nya pada akhir jaman).
Abu adalah sisa-sisa pembakaran daun palma yang telah kering yang berwarna hitam. Dalam Kitab Suci, abu antara lain mengungkapkan:
Dalam upacara Rabu Abu (awal masa prapaskah) dahi kita diberi abu untuk mengungkapkan kelemahan dan dosa kita yang ditandai dalam proses matiraga (puasa dan pantang) dan tobat.
Mempersiapkan para calon Baptis untuk memberi arti dan menghidupi sakramen Baptis yang akan mereka terima pada Hari Raya Paskah/Masa Paskah. Mempersiapkan seluruh umat beriman akan Yesus Kristus untuk bisa lebih memaknai dan menghayati hidup dalam persatuan dengan sengsara-wafat-kebangkitan-Nya.
Pekan Suci (Minggu Palma - Kamis Putih - Jumat Agung - Sabtu Suci -Malam Paskah - Minggu Paskah)
Perayaan kemenangan Kristus Raja dengan penyambutan-Nya di Yerusalem; sekaligus pewartaan penderitaan-Nya sebagai jalan menuju kemuliaanNya.
Mengalami kembali tiga penstiwa penting, yaitu:
Merenungkan sengsara Tuhan Yesus Kristus, domba kurban kita yang dipersembahkan dan kita menyembah salibNya (lih. 1Kor 5:7) melalui Sabda yang diperdengarkan untuk kita semua. Gereja mau menampilkan keikutsertaannya pada detik-detik terakhir sengsara dan wafat Yesus. Dan lewat Sabda yang dibacakan hari itu terungkaplah kekayaan teologi salibi pengorbanan total Allah untuk kita. Permenungan ini berangkat dari luka Kristus yang wafat pada salib disertai dengan doa bagi keselamatan seluruh dunia. Sifat Jumat Agung yang demikian ini menyadarkan kita untuk menghayatinya secara khusus sebagai hari tobat.
Merenungkan penderitaan, wafat, dan turunnya Kristus ke alam maut / dunia orang mati (lih. 1Pet 3:19). Saat itulah Yesus mewartakan keselamatan kekal kepada mereka yang mati sebelum Kristus hadir secara fisik. Begitu pentingnya makna Sabtu Suci ini sehingga tidak deperkenankan mengadakan sakramen-sakramen kecuali sakramen tobat dan sakramen pengurapan orang sakit (lih. Litterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands art. 75).
Merupakan malam tirakatan (vigili) bagi Tuban (bdk. Kel 12:42 sikap berjaga-jaga bangsa di Israel yang akan dibebaskan dari perbudakan Mesir). Tirakatan ini diadakan untuk mengenang malam kudus Tuhan yang bangkit. Perayaan ini HARUS dilaksanakan pada waktu malam dan berakhir setelah fajar Minggu. Seperti umat Israel yang dibimbing oleh tiang api saat keluar dari Mesir, demikian juga orang-orang Kristiani pada gilirannya mengikuti Kristus Sang cahaya abadi dalam kebangkitan-Nya.
Hari raya kebangkitan Tuhan telah tiba! Dengan demikian misa Minggu Paskah HARUS dirayakan dengan meriah.
Delapan hari khusus gereja untuk merayakan puncak dan inti iman kita akan Yesus Kristus yang bangkit untuk kita.
Peringatan arwah semua orang beriman (setiap tgl. 02 November)
Peringatan Gereja secara khusus bagi semua orang yang telah meninggal dunia untuk memperoleh indulgensi (kemurahan hati atau pengampunan Allah) mela1ui doa-dao yang kita panjatkan.
Berdasarkan makna dan suasana masa khusus dari dua dokumen liturgi, yaitu: Misale Romanum dan Litterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands, Biasanya ada kebijakan (tergantung paroki setempat) berkaitan dengan perayaan upacara pemikahan, sbb:
Hiasan bunga diijinkan hanya di sekitar altar.
Tidak menggunakan karpet di lorong.
Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar.
Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja.
Warna liturgi mengikuti masa yang berlaku
Kasula imam berwarna putih.
Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan.
Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria.
Hiasan bunga TlDAK DIIJINKAN sarna sekali dan diganti
dengan dedaunan secukupnya di sekitar altar.
Tidak menggunakan karpet di lorong
Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar
Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja
Wama liturgi mengikuti masa yang berlaku
Orgen/alat musik lainnya hanya bersifat mengiringi lagu (tidak ada instrumental)
Lagu-Iagu juga tidak sebanyak masa liturgi umum (dikonsultasikan dengan imam)
Kasula imam berwarna putih
Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan
Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria
2. Dalarn upacara Rabu abu, pekan suci, oktaf paskah, dan peringatan arwah semua orang beriman 2 November TlDAK DIIJINKAN untuk melangsungkan upacara pernikahan.
3. Kebijakan ini akan berubah (bersifat tentatif) setelah dokumen khusus tentang pernikahan dari KWI mendapat pengesahan dari Vatikan dan diberlakukan di Keuskupan-keuskupan di Indonesia.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perceraian Agama Katolik (2) yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 1 Maret 2011, yang pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 10 Februari 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami turut prihatin atas kondisi rumah tangga yang Anda alami. Akan tetapi patut diperhatikan, sebenarnya dalam ajaran agama Katolik tidak dikenal adanya perceraian.
Untuk itu, mengenai cara mengurus surat perceraian yang Anda tanyakan, Romo Giovanni Mahendra Christi, MSF menegaskan bahwa dalam Kitab Hukum Kanonik yang mengikat bagi umat Katolik, tidak dikenal adanya perceraian.
Romo Giovanni juga menjelaskan, bagi Anda yang telah melangsungkan pernikahan sah secara Katolik dan kemudian memutuskan untuk berpisah dengan kesepakatan bersama pasangannya, dalam kacamata Gereja Katolik tidak ada perpisahan atau bisa dibilang benar adanya bahwa perceraian dalam Katolik tidaklah ada, yang mana dengan kata lain, persatuan pernikahan tetaplah ada.
Dalam Injil Matius 19:6 TB pun ditegaskan sebagai berikut:
Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
Lebih lanjut, terkait perkawinan menurut Gereja Katolik dalam Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) Edisi Resmi Bahasa Indonesia yang kami kutip dari laman Gereja Katolik Keuskupan Surabaya menyatakan:
Kan. 1055 - § 1. Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
Kan. 1141 - Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.
Kemudian, Keuskupan Agung Jakarta melalui Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik juga turut menegaskan bahwa perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan, bersifat monogami dan indissolubile.
Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedangkan indissolubile berarti setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum) secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian.
Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, arti perkawinan berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan yaitu:
Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?, ikatan lahir terkait hubungan biologis, yaitu ikatan badaniah. Artinya suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja.
Kemudian, ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing, baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun duka.
Selain itu, dikenal pula ikatan hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban secara hukum melekat pada suami dan istri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Jadi suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil.[1] Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.[2]
Oleh karena itu, kami meluruskan pertanyaan Anda terkait surat perceraian dalam agama Katolik, bahwa menurut Kitab Hukum Kanonik tidak ada perceraian.
Kemudian Romo Giovanni mencontohkan, dalam hal Anda telah berpindah agama, dan misalnya hendak menikah kembali dengan umat Katolik, hal ini tidak bisa dilakukan. Namun perlu digarisbawahi, meskipun Anda telah berpindah agama, baptis yang telah Anda lakukan tetap berlaku seumur hidup. Sebab meterai baptis tidak akan pernah hilang sampai mati.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan kedua mengenai hak asuh, Anda dapat merujuk Pasal 41 UU Perkawinan yang berbunyi:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
Namun, sekali lagi, yang perlu Anda garisbawahi adalah bahwasanya putusnya perkawinan di sini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum sipil menurut peraturan perundang-undangan, dan bukan merupakan surat perceraian dalam agama Katolik sebagaimana Anda tanyakan.
Demikian jawaban dari kami terkait perceraian dalam Katolik, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kami telah melakukan wawancara dengan Romo Giovanni Mahendra Christi, MSF via telepon pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 15.59 WIB.
[2] Pasal 33 UU Perkawinan
PERNIKAHAN adalah proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan. Ini tergolong ibadah yang mulia dan suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Dalam pandangan Kristen, pernikahan merupakan suatu karunia luar biasa dari Tuhan Yesus Kristus. Pernikahan menyatukan dua pribadi menjadi satu daging. Istilah satu daging merujuk pada Kejadian 2 ayat 24 yang berbunyi, "Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging."
Dengan demikian janji pernikahan sangatlah penting karena sepasang ciptaan Tuhan ditakdirkan bersama dan mengikatkan janji suci sehidup semati atas nama Kristus yang penuh cinta kasih. Dengan demikian pengucapan janji merupakan tanda janji persekutuan abadi di hadapan Tuhan. Setelah janji diucapkan, sepasang manusia pun akan ditabiskan secara resmi menjadi pasangan suami istri. Janji tersebut harus dipegang sampai nanti ajal menjemput.
Baca juga: Mengenal Tugas Bridesmaid dan Groomsmen dalam Acara Pernikahan
Lantas seperti apa janji pernikahan Kristen dan Katolik? Yuk, disimak isi janji pernikahan yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Doa Pernikahan Kristen dan Katolik
Mengutip dari booklet Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Gibeon Jakarta, dalam pernikahan Kristen, setelah mengucap janji, prosesi selanjutnya ialah pemasangan cincin. Sambil memegang cincin pendeta akan mengucap:
"Cincin ini bulat, tanpa awal dan tanpa akhir, sebagai lambang kasih Kristus, yang tanpa awal dan tanpa akhir. Atas dasar itu, cincin ini menyatakan bagi saudara berdua, untuk meniru kasih Kristus dalam kehidupan rumah tangga dengan mengasihi pasangan tanpa awal juga tanpa akhir."
Setelah itu, mempelai akan mengucap, "(Nama mempelai pria/wanita)....., cincin ini aku berikan kepadamu sebagai lambang cinta kasih dan kesetiaanku."
Kemudian, dilanjutkan dengan pemberkatan pernikahan. Kedua mempelai berlutut, umat berdiri. Pendeta akan melakukan pemberkatan yang berbunyi berikut.
"Hiduplah menurut janjimu, hayatilah tugas dan tanggung jawabmu, dan terimalah berkat Tuhan: Allah, Bapa Tuhan Yesus Kristus yang telah memanggil dan mempersatukan kamu dalam perwakilan ini akan memberkati kamu dan memenuhi rumah tanggamu dengan kasih karunia Roh Kudus supaya dalam iman, pengahrapan dan kasih, kamu hidup suci dan bahagia selama-lamanya."
Berbeda dengan umat Kristen, setelah mengucap janji umat Katolik langsung didoakan oleh imam. Berikut beberapa pilihan doa yang dipanjatkan.
1. "() Ya Allah., Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang kau ikat dengan umatmu. Lambang ini kau beri arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Krsitus dengan GerejaNya. Kami mohon ulurkanlah tanganmu dengan rela atas kedua mempelai (.......... dan ..........) ini, dan berkatilah mereka.
Tuhan, kedua mempelai ini saling menerima sakramen perkawinan. Semoga mereka saling menyalurkan anugerah cinta kasihmu dan saling menandakan kehadiranmu dan kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargamu di surga.
Tuhan, sudilah melimpahkan berkatmu kepada mempelai wanita ....... ini, supaya ia memenuhi tugasnya sebagai istri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun.
Tuhan, berkatilah juga mempelai pria........ ini, semoga ia melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, kedua mempelai gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara Kami."
2. "()Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintamu dan perjanjian yang kau ikat dengan umatMu. Lambang ini kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya. Kami mohon, ulurkanlah tanganMus dengan rela atas kedua mempelai (.......... dan .........) ini, dan berkatilah mereka.
Tuhan, kedua mempelai ini telah saling menerima sakramen perkawinan. Semoga mereka saling menyalurkan anugerah cibta kasihmu dan saling menandakan kehadiranMu dalam kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga.
Tuhan, sudilah melimpahkan berkatMu kepada mempelai wanita ...... ini, supaya ia memenuhi tugasnya sebagai sitri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun. Tuhan, berkatilah juga mempelai pria ...... ini, semoga ia melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, kedua mempelai ini telah menikah dihadapanmu. Semoga mereka kelak dengan gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara kami."
3. "Ya Allah, Engkau menciptakan segala sesuatu dengan kekuatan kuasaMu. Engkau menciptakan manusia menurut citraMu. Engkau menciptakan pria dan wanita supaya mereka dipadukan menjadi satu. Engkau mengajarkan bahwa perkawinan yang telah Kau teguhkan tak boleh diceraikan. Ya Allah, Engkau menguduskan ikatan suami istri dan mengangkat perjanjian nikah menjadi lambang persatuan Krsitus dengan Gereja. Ya Allah, sejak awal mula Engkau menghubungkan wanita dengan pria dan memberkati perkawinan mereka dengan kesuburan. Inilah satu-satunya berkat yang tidak dibatalkan oleh dosa asal dan tidak pula dihanyutkan oleh air bah.
Pandanglah dengan rela mempelai wanita ini, agar rahmat cinta dan damai tinggal dalam hatinya. Semoga ia menjadi istri yang setia dan ibu yang baik seperti wanita-wanita kudus yang dipuji dalam kitab suci. Kami berdoa pula untuk mempelai pria ini, semoga ia selalu berusaha menunaikan tanggung jawabnya baik terhadap istri dan anak-anak maupun terhadap masyarakat.
Dan kini kami mohon kepadamu, Ya Tuhan, semoga kedua mempelai ini tetap berpegang pada iman dan perintah-perintahMu. Semoga mereka bersatu sebagai suami istri, terpandang karena peri hidup yang baik dan berjasa untuk sesama dan lingkungan mereka. Kuatkanlah mereka dengan semangat Injil, sehingga mereka menjadi saksi Krsitus bagi semua orang. (Semoga mereka subur dan berketurunan, menjadi orang tua yang patut dicontoh dan berbahagia melihat anak cucunya kelak). Semoga mereka mencapai usia lanjut dan akhirnya memasuki kehidupan bahagia dalam kerajaan surga. Demi Kristus, Pengantara kami."
Setelah doa dilanjutkan dengan pasang cincin, pemberkatan rosario, dan prosesi lain. Demikianlah isi janji pernikahan Kristen dan Katolik untuk kedua mempelai yang harus berpegang teguh untuk membawa janji tersebut sampai mati. (OL-14)
Pernikahan dalam Islam adalah salah satu institusi yang paling penting dalam kehidupan umat Muslim. Menurut ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan ingin membangun kehidupan bersama. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa aspek hukum pernikahan dalam Islam.
Sebelum menikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri dalam Islam. Pertama-tama, keduanya harus memiliki kemampuan untuk menikah. Hal ini berarti bahwa mereka harus memiliki kesehatan yang cukup, kecukupan ekonomi, dan kemampuan mental dan emosional untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Selain itu, dalam Islam, seorang pria dapat menikah dengan wanita Muslim, wanita Yahudi atau Kristen yang hidup dalam lingkungan Islam atau agama lain yang diakui oleh Islam. Namun, seorang wanita Muslim hanya dapat menikah dengan pria Muslim.
Proses pernikahan dalam Islam terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama adalah lamaran, di mana calon suami mengajukan permohonan kepada calon istri untuk menikah. Kemudian, jika permohonan tersebut diterima, proses pernikahan dilanjutkan dengan upacara ijab kabul, di mana pihak calon suami mengucapkan janji nikah dan pihak calon istri menerima dengan mengucapkan kata “qabul”.
Setelah proses ijab kabul selesai, proses pernikahan dilanjutkan dengan akad nikah, di mana pernikahan diresmikan dengan menandatangani kontrak pernikahan atau akad nikah. Akad nikah ini dilakukan oleh seorang imam atau hakim di hadapan saksi-saksi yang sah.
Dalam Islam, suami dan istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalani kehidupan pernikahan. Suami harus memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri, sementara istri harus menaati suami dan membantu suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Meskipun Islam memandang pernikahan sebagai institusi suci, namun dalam beberapa situasi perceraian dapat terjadi. Menurut ajaran Islam, perceraian dapat terjadi baik atas kesepakatan bersama antara suami dan istri maupun atas permintaan salah satu pihak.
Namun, sebelum melakukan perceraian, Islam mengajarkan bahwa suami dan istri harus melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki hubungan mereka. Mereka harus mencoba untuk memperbaiki komunikasi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara mereka.
Islam mengizinkan suami untuk memiliki hingga empat istri, asalkan dia dapat memberikan nafkah dan perlindungan kepada semua istri dan anak-anak mereka. Namun, poligami dalam Islam tidak dianjurkan, dan seorang suami harus memperlakukan semua istri dan anak-anak mereka dengan adil.
ABSTRACT: While Christian teaching on marriage between a believer and an unbeliever is clear, the one between couples from different church traditions is not as straightforward. Although sharing several core beliefs, the differences that exist between the Protestant Church and the Roman Catholics are too real to be ignored. Besides, ignoring them may result in complications and conflicts in marriage life later. The research method used in this writing, which is a qualitative literature study, finds that there are several factors to be satisfied to build a strong marriage. This writing hopes to assist Protestant and Roman Catholic couples to assess their decision to get married by raising their awareness of some relevant differences between the two churches tradition. This writing will discuss the pillars of strong marriage, differences and similarities between Protestant and Roman Catholic teachings as well as some underlying conditions to be met to make a strong union between the two.
Key words: marriage, church, tradition, Protestant, Catholics
ABSTRAK: Ajaran Kristen tentang pernikahan antara orang percaya dan orang yang tidak percaya cukuplah jelas. Namun, pandangan Kristen tentang pernikahan pasangan yang berasal dari dua tradisi gereja yang berbeda tidaklah demikian. Meskipun memiliki beberapa kepercayaan inti yang sama, namun perbedaan yang ada di antara gereja Kristen Protestan dan Katolik Roma terlalu nyata untuk diabaikan. Lagipula, apabila diabaikan, perbedaan ini dapat mengakibatkan timbulnya masalah dan konflik di dalam rumah tangga kelak. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu metode kualitatif studi pustaka, menemukan bahwa ada faktor yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dapat dibangun dengan kokoh. Tulisan ini diharapkan dapat membantu pasangan dari latar belakang Kristen Protestan dan Katolik Roma untuk mempertimbangkan keputusan mereka untuk menikah dengan meningkatkan kesadaran mereka akan beberapa perbedaan yang relevan antara kedua tradisi gereja. Tulisan ini akan membahas tentang pilar pernikahan yang kokoh, perbedaan dan persamaan antara ajaran Protestan dan Katolik Roma serta beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi untuk menyatukan keduanya.
Key words: pernikahan, gereja, tradisi, Protestan, Katolik
pernikahan, gereja, tradisi, Protestan, Katolik
Balswick, Jack O and Judith K Balswick. The Family: a Christian Perspective on The Contemporary Home. Grand Rapids: Baker Academic, 2007.
Bock, Darrell L. and Mikel Del Rosario, “The Table Briefing: Seven Key Differences Between Protestant and Catholic Doctrine” in Bibliotheca Sacra 171 (July – September 2014): 352-359.
Curran, Dolores. Traits of a Healthy Family. NY: Winston Press, 1983.
Engelsma, David. Marriage: the Mystery of Christ and the Church. Grand Rapids: Reformed Free Publishing Associations, 1975.
Hauser, Daniel. Marriage and Christian Life: A Theology of Christian Marriage. Maryland: University Press of America, 2005.
Lawler, Michael G. Marriage and the Catholic Church: Disputed Questions. Minnesota: The Liturgical Press, 2002.
Pike, James A. If You Marry Outside Your Faith. NY: Harper & Brothers, 1954.
Makna pernikahan dalam Katolik, seperti dilansir dari Keuskupan Agung Jakarta, adalah perjanjian atau foedus antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Adapun yang dimaksud dengan pernikahan Katolik adalah pernikahan yang mengikuti tata cara Gereja Katolik. Dimana umumnya diadakan oleh pasangan yang telah dibaptis dalam Gereja Katolik yang kemudian disebut sebagai pernikahan ratum. Namun ada juga pasangan yang hanya salah satu di antara mereka yang dibaptis di Gereja Katolik, ini kemudian disebut sebagai pernikahan non ratum.
Dan berikut adalah susunan pemberkatan pernikahan atau sakramen perkawinan di Gereja Katolik:
Secara berurutan putra-putri altar, Imam, kedua mempelai, orangtua, saksi dan kerabat berjalan menuju depan altar serta ke tempat masing-masing yang sudah disediakan. Perarakan ini diiringi oleh salah satu nyanyian Antifon Pembuka. Saat di depan altar setiap orang memberi penghormatan dengan membungkuk khidmat.
Imam bersama umat membuat tanda salib. Kemudian Imam menyampaikan salam sebagai tanda Tata Perayaan Ekaristi.
Imam menyatakan kata pembuka kepada kedua mempelai dan umat yang hadir untuk mengarahkan perhatian pada perayaan perkawinan.
Umat dipersilahkan untuk berdiri lalu putra atau putri altar membawakan air suci kepada Imam. Imam kemudian memercikan air suci kepada dirinya sendiri, putra-putri altar dan dilanjutkan kepada kedua mempelai serta seluruh umat. Ritus ini bisa diiringi dengan nyanyian pujian yang sesuai.
Imam memimpin doa pembuka.
Dilakukan seperti biasanya dimana mengambil dua atau tiga bacaan. Bacaan pertama diambil dari Kitab Suci Perjanjian Lama dan bacaan kedua atau ketiga bisa secara khusus berbicara tentang pernikahan.
Umat dalam posisi duduk dan Imam menyampaikan homili yang bersumber dari bacaan Kitab Suci atau teks Liturgi yang digunakan dalam misa. Biasanya bacaan berupa penjelasan tentang perkawinan kristiani, martabat cinta pasangan suami-istri, atau rahmat sakramen perkawinan yang dikaitkan dengan situasi saat pernikahan berlangsung.
Kedua mempelai menyampaikan pernyataan mempelai, kesepakatan perkawinan dan penerimaan kesepakatan perkawinan.
Kedua mempelai menghadap orangtua mereka. Lalu diiringi dengan nyanyian yang sesuai, kedua mempelai menyampaikan permohonan restu kepada kedua orangtua.
Imam kemudian menanyakan kedua mempelai tentang kehendak bebas, kesetiaan dan kesediaan menerima serta mendidik anak mereka. Kedua mempelai memberikan jawaban yang diucapkan secara bersamaan.
Imam mengajak kedua mempelai untuk mengucapkan kesepakatan perkawinan. Sambil berjabat tangan, kedua mempelai mengungkapkan Kesepakatan Perkawinan.
Imam menerima Kesepakatan Perkawinan dari kedua mempelai sambil mengucapkan, "Semoga Tuhan memperteguh janji yang telah kalian nyatakan di hadapan gereja dan berkenan melimpahkan berkat-Nya kepada kalian berdua. Yang telah dipersatukan Allah janganlah diceraikan manusia."
Imam memberkati cincin kedua mempelai sambil memercikkan air suci. Setelah itu Imam mempersilahkan kedua mempelai secara bergantian mengambil cincin dan mengenakannya kepada pasangannya.
Saat mempelai pria membuka kerudung mempelai wanita, Imam dapat berkata, "Semoga kalian selalu memandang dengan wajah penuh cinta."
Imam memberkati kitab suci, salib dan rosario lalu memberikannya kepada kedua orang tua mempelai. Orangtua kemudian menyerahkannya kepada kedua anak-anak terkasih mereka. Sambil menyerahkan orangtua dapat mengucapkan, "Terimalah Kitab Suci, Salib dan Rosario ini sebagai bekal perjalanan hidup Perkawinan. Baik dalam suka maupun duka, pergunakanlah semua ini dengan semestinya. Tuhan akan selalu mendampingi langkah kalian. Doa kami pun selalu menyertai kalian."
Jika pemberkatan dilakukan pada hari minggu atau setingkat dengan Hari Raya maka dilakukan Pengakuan Iman atau Syahadat bersama.
Imam memimpin doa umat.
SERAYUNEWS – Sebelum memulai pekerjaan, kita dapat mengawalinya dengan berdoa. Umat Katolik dapat memanjatkan doa di pagi hari setelah bangun tidur.
Berdoa juga hendaknya dilakukan sebelum memulai pekerjaan. Kita mengharapkan kecukupan rezeki melalui pekerjaan yang dilakukan.
Allah memberikan rezeki melalui berbagai cara dan beragam bentuknya. Tak lupa kita juga memohon bimbingan agar mendapatkan kelancaran dan kemudahan saat bekerja.
Berikut salah satu doa yang bisa dipanjatkan sebelum bekerja oleh umat Katolik.
Doa Mohon Keberhasilan Dalam Pekerjaan agama Katolik
Allah Bapa yang mahakuasa, sebelum menghadapi pekerjaan kami, kami mohon berkat-Mu. Pimpinlah hati dan tangan kami, agar dalam Dikau kami memulai dan menyelesaikannya.
Semoga segala kesulitan tidak melemahkan kami, dan hasilnya tidak menyesatkan kami.
Bapa, sebagaimana dahulu Engkau menyertai Yusuf sehingga ia selalu berhasil dalam pekerjaannya, sertailah juga kami dalam pekerjaan ini.
Semoga usaha kami memaklumkan kemuliaan-Mu, dan berguna bagi sesama kami.
Semua jerih payah yang akan kami jumpai, kami persatukan dengan pengurbanan Yesus Kristus, yang hidup bersama Engkau, kini dan sepanjang masa.