Konsorsium 303 Inisial R Siapa Pemiliknya Apa
Siapa Sosok yang Menyebarkan Skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303?
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 00:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto: Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Publik tengah dihebohkan dengan beredarnya skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang berisi nama pejabat Polri terlibat dalam bisnis gelap.
Dalam skema itu juga dijelaskan siapa saja pejabat Polri yang terlibat dalam bisnis gelap serta nomor teleponnya.
Sejumlah nama perwira tinggi dan perwira menengah Polri pun disebutkan dalam skema itu.
Kemudian dimuat juga nama para pengusaha yang masuk dalam lingkaran kejahatan.
Lantas, siapa pembuat dan penyebar skema tersebut?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyebaran skema itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.
“(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk, red) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).
Juru bicara Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Belakangan istilah konsorsium 303 sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait isu Konsorsium 303 yang disebut-sebut dipimpin Ferdy Sambo. Pihaknya mengaku akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat), termasuk judi hingga narkoba. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab Polri untuk memberantas semua jenis judi.
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas. Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," katanya saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Konsorsium 303? Ini Arti Istilah Konsorsium
Untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303 dapat merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI yang dilansir dari laman resmi Kemdikbud, berikut penjelasan arti istilah Konsorsium.
Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, dan perkongsian.
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Adapun dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian.
MELANJUTKAN kegemparan kasus judi online yang melibatkan sekian banyak karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjanjikan akan memeriksa Budi Arie jika ada indikasi terlibat dalam kasus judi online semasa memimpin sebagai menteri di periode sebelumnya.
Kalau Kapolri menepati janjinya, ini akan menjadi isian rapor yang sangat bagus. Rapor? Ya, rapor.
Pemerintahan saat ini akan tancap gas dalam waktu 100 hari. Artinya, setelah atau bahkan mungkin tepat di hari keseratus usia Kabinet Merah Putih, Presiden akan menilai kinerja para pembantunya.
Siapa yang performanya bagus, siap lanjut sebagai menteri. Sementara menteri yang pencapaiannya ala kadarnya, apalagi yang tidak ada prestasinya, siap angkat kaki. Semestinya begitu.
Angka keramat 100 hari itu tentu harus disikapi secara tepat dan cepat oleh orang nomor satu di setiap kementerian dan setiap lembaga di bawah presiden.
Mereka, seperti tadi saya sebut, harus mengisi rapor mereka dengan angka bertinta serba biru atau hitam. Syukur-syukur emas. Jangan sampai merah.
Nah, siapa tahu mindset “mengisi rapor” itulah yang saat ini berputar-putar di sejumlah lembaga penegakan hukum.
Masa 100 hari masih lumayan lama. Namun, Kejaksaan Agung, per hari ini, jelas sudah punya portofolio istimewa.
Meringkus tiga hakim PN Surabaya. Lalu menahan Tom Lembong–memang agak kontroversial, tapi yang jelas Kejaksaan Agung sudah berhasil menggelandang mantan Menteri era Jokowi itu ke balik bui.
Satu lagi: Kejaksaan Agung juga sukses mencengkeram tengkuk salah satu petinggi Kementerian Perhubungan. Ringkasnya, belum satu bulan berlalu, sudah tiga tangkapan emas yang berhasil Kejaksaan jaring.
Selain Kejaksaan Agung, siapa lagi lembaga penegakan hukum yang punya torehan sama patennya?
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bergigi. Lantas, Polri. Warna seragam Polri dan Kejaksaan memang mirip. Sama-sama coklat.
Namun, sejak peluit start ditiup, apa boleh buat, Polri kurang sigap merebut momentum. Staf Komdigi yang diamankan terkait judi online pun masih sebatas karyawan rendahan.
Kecuali jika Polri sanggup menyikat sindikat judi online hingga ke level atas Kominfo atau–sekarang–Komdigi, barulah Polri bisa dibilang mempersempit jarak sprint-nya dengan Kejaksaan Agung.
Sebetulnya ada satu langkah besar yang bisa Polri lakukan untuk menyalip kinerja Kejaksaan Agung. Satu langkah, yaitu bongkar habis Konsorsium 303.
Baca juga: Mengingat Lagi Janji Kapolri Mengusut Konsorsium 303 dan Komitmen Bersih-bersih Internal
Masih ingat Konsorsium 303? Bagi Anda yang lupa atau pura-pura lupa, saya bantu ingatkan Anda.
Sekitar dua tahun lalu, tersebar bagan yang disebut-sebut sebagai jaringan mafia judi di kepolisian. Mafia jahat ini memakai nama sandi Konsorsium 303.
Kenapa 303? Karena 303 adalah nomor pasal dalam KUHP. Pasal tentang segala jenis tindak perjudian.
Siapa saja petinggi Kepolisian yang tercantum namanya dalam bagan Konsorsium 303 itu? Silakan cari sendiri di Google.
Di mana markas Konsorsium 303? Kata Indonesia Police Watch, hanya selemparan batu, hanya 200 meter dari Mabes Polri.
Jadi, hitung-hitungan di atas kertas, semestinya tidak sulit-sulit amat bagi Polri untuk mencuci bersih kantornya dari oknum personel yang terlibat dalam judi online.
Apalagi karena pemberantasan judi online kini dinaungi oleh Satgas Pemberantasan Judi Online, maka sepele sebetulnya membabat mulai dari bos-bos besar judi online.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Dalami Dugaan Konsorsium 303 dan Judi Online
Namun, di situ pula memang letak ‘kesulitan’ utamanya. Sudah sejak lama para ilmuwan psikologi forensik menyebut istilah Curtain Code alias Kode Tirai.
Jadi, bersih-bersih ke dalam akan terus terganjal karena sesama personel penegakan hukum punya kebiasaan buruk antarmereka.
Yaitu, menutup-nutupi segala koreng, kudis, penyimpangan, bahkan kejahatan yang dilakukan oleh sesama kolega. Ini memang manifestasi kesetiakawanan alias jiwa korsa menyimpang.
Terdapat sejumlah alasan sesama personel penegakan hukum justru saling tutup mulut. Pertama, karena mereka menyeruput kuah soto dari mangkuk yang sama.
Kuah panas alias uang haram hasil penyimpangan, bahkan kejahatan itu sudah menciprat ke mana-mana.
Kedua, karena sesama personel juga sudah pegang kartu As satu sama lain. Jadi, kalau ada yang ‘sok alim’, siap-siap aibnya-dosanya juga dibuka.
Nah, agar anggapan seperti itu bisa dibuktikan mengada-ada, atau bualan belaka, maka silakan: Polri investigasi keberadaan Konsorsium 303. Hasilnya, umumkan ke publik dan media. Siapa tahu publik bakal percaya.
Baca juga: Polri: “Konsorsium 303” Judi Online Tidak Ada
Itu dia quantum leap yang akan membuat Polri melaju menempel, bahkan melampaui lari kencang Kejaksaan Agung sebelum 100 hari.
Sisi lain, ada sejumlah pihak yang meluapkan kegelisahan mereka. Pertanyaan mereka kurang lebih sama: bagaimana caranya agar kita tidak terjerumus dalam judi online? Tidak tersesat menjadi kaum PRO-J-O: Problem Judi Online.
Kata “terjerumus” atau “tersesat” menunjukkan bahwa masyarakat memandang judi online serba negatif adanya.
Itu betul. Karena itulah semua pihak sepantasnya sepakat, bahwa ketika problem judi online ini sudah amat-sangat kritis seperti sekarang, pidana harus dikedepankan.
Jadi, by default, siapa pun yang terlibat dalam judi online harus dipidana. Itu sikap paling mendasar yang perlu masyarakat anut.
Tinggal lagi, agar cermatan menjadi lebih komprehensif, masyarakat juga perlu tahu bagaimana psikologi forensik memandang masalah judi, termasuk judi online.
Pertama, judi adalah pelanggaran hukum. Bahkan beranak pinak menjadi masalah pencucian uang, pencurian identitas, kejahatan kripto, dan sebagainya.
Karena itu, siapa pun yang berjudi (melanggar hukum), konsekuensinya harus dipidana. Habis perkara.
Jangan-jangan, Konsorsium 303--kalau memang ada--termasuk dalam tipe pertama di atas.
Kedua, ini mulai sedikit pelik. Bahwa ternyata ada orang-orang yang berjudi sebatas untuk tujuan rekreasional. Bagian dari sosialisasi.
Di tempat kenduri ada judi, mereka ikut berjudi. Kenduri bubar, judi pun kelar. Selesai. Judi, sekali lagi, ‘cuma’ cara untuk mencairkan suasana.
Ketiga, ini memang parah separah-parahnya parah. Mereka berjudi karena sudah mencandu, sudah adiksi.
Walaupun adiksi judi bukan istilah yang sepenuhnya ilmiah. Karena judi sudah kadung menjadi penyakit, penanganannya adalah lewat pengobatan. Supaya sembuh psikis dan spiritualnya si pejudi.
Terakhir, ini layak dijuluki sebagai dajal sedajal-dajalnya dajal. Orang-orang dalam rumpun ini menjadikan judi sebagai pekerjaan mereka.
Mengisi periuk nasi mereka lewat judi. Menyuapi suami, anak, istri, keluarga mereka dari hasil judi. Tambah lagi, mengajak orang-orang untuk juga menggeluti ‘pekerjaan’ yang sama. Seolah normal.
Faktanya, malu dan ngeri juga mereka mengakui sebagai pejudi ‘profesional’.
Kompleks? Betul. Lempar handuk? Jangan. Lawan? Harus.
Benarkah Sosok Inisial T Pengendali Judol Terkait Konsorisum 303?
JAKARTA - Benarkah sosok inisial T pengendali judi online ada kaitannya dengan konsorsium 303? Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan munculnya informasi mengenai skema kerajaan dan konsorsium 303 mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Namun Polri menyatakan bahwa sejauh ini belum menemukan hasil temuan terkait dengan munculnya dokumen kekaisaran Sambo dan konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya judi online.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkap alasannya membongkar sosok T diduga pengendali judi online di Kamboja. "Saya menyebut korelasinya dengan penempatan ilegal di Kamboja, mereka (pekerja migran Indonesia) dipekerjakan di judi online dan scamming online di Kamboja," ujar Benny, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, fokus BP2MI sejatinya mengurusi TPPO, hanya saja dalam temuannya, TPPO yang dialami pekerja migran Indonesia berkaitan dengan judi online.
Misalnya, di Kamboja, banyak pekerja migran justru dipekerjakan ke dalam bisnis judol secara ilegal, yang diduga dilakukan sosok T tersebut. Namun dia mengatakan, apakah sosok T yang disebutnya itu terkait dengan Konsorsium 303 yang beberapa waktu lalu menghebohkan.
"Fokus kami kepada TPPO sehingga harapan kami, ini kan namanya masih dugaan, harapan kami karena bisnisnya adalah judi online dan scamming online, kalau ini bisa diungkap dan diusut maka saya meyakini penempatan PMI ilegal ini bisa berhenti," tuturnya.
Maka itu, kata dia, manakala persoalan judol itu diberantas, tentu penempatan pekerja migran secara ilegal pun bisa dihentikan. Namun, terdapat missleading dalam pemberitaan TPPO yang telah disampaikannya dalam pidatonya dan rapat terbatas di Istana, khususnya yang ada kaitannya dengan judol dan judol dan scamming online.
"Kalau isunya hanya judol ini bukan tugas BP2MI, BP2MI tidak akan pernah masuk mengurusi masalah itu. Kan kita sudah punya satgas judol, tapi ketika bicara Kamboja itu yang saya katakan spesifik, karena anak-anak bangsa yang ditempatkan di Kamboja mereka diperkerjakan di bisnis judol dan scaming online," ujarnya.
Benny mengatakan, saat menyebut sosok T itu, baik dalam pidatonya maupun dalam pertemuan rapat terbatas, temuan tersebut sifatnya informatif, yang mana diharapkan hal itu bakal ditindaklanjuti pula oleh pihak terkait, khususnya penegak hukum. TPPO pekerja migran Indonesia di luar negeri yang berkaitan judol dan scamming online sejatinya tak hanya terjadi di Kamboja, tapi juga di negara lainnya, seperti di Filipina, Vietnam, dan Thailand.
"Tahu gak berapa banyak anak bangsa yang dikorbankan mereka bekerja di Kamboja secara ilegal. Orang Indonesia yang sekarang ada di Kamboja itu jumlahnya 89.440 orang, itu tercatat sesuai data izin tinggal dari imigrasi Kamboja," katanya.
"Berapa yang lapor diri yang lapor diri dari 89.440 itu sebanyak 17.883, sekarang berapa yang sudah dipulangkan ke Indonesia karena bekerja di judol dan scamming online? Kurang lebih 1.914 dari Kamboja, itu di luar dari yang dipulangkan dari Filipina judi online juga, kemudian Vietnam, Thailand judi online. Ini anak muda, anak bangsa yang menjadi korban penempatan ilegal," tutup Benny.
DPR Akan Panggil Benny Rhamdani
Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani untuk meminta penjelasan soal sosok inisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia yang kebal hukum.
"Nanti setelah reses, kita akan mendalami itu, dan mungkin kita akan mengundang itu beliau yang menyampaikan Mr T itu," kata anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah.
Dia meminta kepada Benny Rhamdani mengungkap secara gamblang siapa sosok inisial T tersebut, dan bagaimana peranannya selama ini di Tanah Air. Baru kemudian, kata Dimyati, Komisi III akan mendalami lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
"Ya yang akan kita tanya itu dulu, yang menyatakan Mr T itu. Kita nanti mungkin rapat tertutup dulu, untuk membuka siapa Mr T, kalo dia tidak mau terbuka," ujarnya.
Polri mengungkapkan hasil penelusuran isu mafia judi konsorsium 303 yang dikaitkan dengan Ferdy Sambo. Salah satu yang ditelusuri terkait dokumen bernama 'Coklat Aris'. Lalu apa hasilnya?
"Sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah seperti dilansir detikNews, Kamis (29/9/2022).
Konsorsium 303 ini juga disebut-sebut berkaitan dengan dua warga sipil yang menyediakan private jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Hal ini sempat disinggung oleh Indonesia Police Watch (IPW).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, muncul kabar soal dokumen bernama 'Coklat Aris' yang diduga berisi laporan aliran dana Konsorsium 303. Dilansir detikX, dalam cuplikan dokumen bernama "Coklat Aris (rino)" yang diduga sebagai laporan aliran dana Konsorsium 303 terlihat alokasi pengeluaran dana untuk permintaan 'coklat', kode untuk polisi, dari 1 September 2021 hingga 8 Desember 2021.
Demi menopang roda bisnis Konsorsium 303 dalam kurun waktu tiga bulan, bos bandar judi disebut telah menghabiskan sekitar Rp 2 miliar. Duit sebesar itu diduga untuk keperluan anggota kepolisian.
Kebutuhan itu mulai uang jajan bulanan, wine, cerutu, handycam, televisi, hingga tiket pesawat ke Eropa dan Amerika untuk sejumlah perwira tinggi polisi. Dalam dokumen itu pula tercatat aliran dana ke beberapa petinggi Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dibentuk pada 2016.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan soal isu 'Konsorsium 303 Sambo'. Dia mengatakan Propam Polri mendalami soal isu tersebut.
"Terkait dengan beberapa pertanyaan, khususnya dengan masalah chart (diagram) yang tadi memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah konsorsium demikian dengan chart lain, kami sedang melakukan pendalaman," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Rabu (24/8).
Dia mengatakan sudah meminta Divpropam Polri mendalami isu konsorsium tersebut. Sigit juga memaparkan soal penindakan terhadap perjudian.
Dia mengatakan, sejak Januari 2022, Polri telah mengungkap 641 judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Sementara itu, khusus Agustus ini, ada 286 judi online dan 453 perkara judi konvensional yang diungkap.
"Jadi ada kurang lebih 3.296 tersangka," ucapnya.
Isu Konsorsium 303 hingga kini masih cukup ramai diperbincangkan. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Lantas apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Konsorsium 303 dan Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 adalah terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Tanggapan Polri soal konsorsium 303
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Divisi Humas Polri
Menanggapi isu tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya grafik konsorsium 303 yang beredar di media sosial.
Ia menjelaskan, grafik tersebut kini tengah didalami oleh Direktorat (Dit) Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sedang didalami sama Dit Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Dedi, saat ini Polri tengah fokus ke Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menjerat kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab seperti diketahui, isu grafik konsorsium 303 mencuat sebagai buntut kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Fokus ke 340 sub 338 jo 55 dan 56," ungkap dia.
Baca juga: Kapolri Ancam Copot Kapolres, Kapolda, hingga Pejabat Mabes jika Kedapatan Masih Ada Judi
Apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang, industriawan, dan perkongsian.
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Sedangkan dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya segala jenis tindak pidana perjudian.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
KOMPAS.com - Belakangan, media sosial ramai soal grafik "Konsorsium 303" yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Grafik tersebut menunjukkan nama dan peran sosok-sosok yang diduga terlibat dalam sebuah bisnis ilegal.
Beberapa isu bisnis legal yang muncul dalam konsorsium 303 antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, hingga tambang ilegal.
Tak hanya Ferdy Sambo, grafik "Konsorsium 303" pun turut menyeret beberapa petinggi Polri hingga sejumlah crazy rich.
Baca juga: Ramai soal Isu Grafik Konsorsium 303 “Kaisar Sambo”, Ini Tanggapan Polri
Dikutip dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium memiliki tiga pengertian yang berbeda.
1. Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, maupun kumpulan pedagang dan industriawan.
Kata konsorsium juga bisa diartikan sebagai perkongsian atau persekutuan.
2. Konsorsium adalah himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama.
3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank maupun lembaga keuangan.
Sementara itu, angka 303 diduga merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan isi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Baca juga: Tanggapan Polri soal Beredarnya Grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Arahan Kapolri Tindak Judi Online
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Awalnya Sigit meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.
"Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Demikian, informasi terkait pengertian Konsorsium 303 dan isunya sempat muncul di tengah proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo yang kini tengah didalami oleh polisi.
Simak Video 'Ternyata Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 kali':
[Gambas:Video 20detik]
Respons Polri terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Polri merespons terkait adanya isu Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Polri mengatakan akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi hingga narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Dedi menegaskan pihaknya bakal tegas dalam memberantas semua jenis judi. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
"Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," kata Dedi.
Respons Kapolri soal judi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada seluruh jajarannya untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar, Kapolri juga memerintah untuk menyikat pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.
Sigit menegaskan, pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.
Dia bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," ujar Sigit, dilansir dari Kompas.com (19/8/2022).
"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," imbuhnya.
Baca juga: Instruksi Kapolri Sikat Habis Bekingan Bandar Judi di Tengah Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo...
Tak hanya judi, Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG.
"Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak)," tutur Sigit.